Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Sosial
Yang dimaksud filsafat sosial menurut
Gordon Graham adalah filsafat yang mempertanyakan persoalan kemasyarakatan (society), pemerintahan (government) dan negara (state). Adapun ruang lingkup dalam
filsafat sosial adalah sebagai berikut:
1. Mempertanyakan
dan membicarakan persoalan dalam masyarakat (society)
dan individualisme.
2. Persoalan
individu dalam hubungannya dengan negara.
3. Persoalan
yang menyangkut hak-hak asasi dan otonomi.
4. Persoalan
keadilan sosial (social justice) dan social cooperation.
5. Persoalan
keadilan (justice) dan kebebasan (freedom).
6. Persoalan
masalah moral dan hukum.
7. Persoalan
masalah moral dan kebebasan (morality and
freedom).
8. Persoalan
masalah ilmu-ilmu sosial (social
sciences). ( Louis Taolin, 1989, hlm. 1).
Jadi, jelaslah bahwa
masalah hukum dan keadilan, yang merupakan spesial pembahasan adalah aspek dari
filsafat sosial.
Sumber
: Surajiyo, 2012 Ilmu Filsafat Suatu Pengantar Penerbit PT Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar