Jumat, 09 Desember 2016

Makna Profesionalisme Guru


Makna "Profesional" mngacu pada orang yang menyandang suatu proses atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangnya penampilan "Profesional" ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan/atau organisasi profesi. Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para penguasa jasa atau profesi. Sebagai contoh, sebutan "Guru Profesional" adalah Guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan "Guru Profesional" juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar. Dengan demikian, sebutan "Profesional" didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.




Sumber : Hosnan, M 2016. Etika Profesi Pendidik, Penerbit Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar