Mengembangkan Program Akselerasi
Implemnetasi
Kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi, dan dukungan Undang-Undang Sisdiknas
2003 memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan daerah untuk mengembangkan
program-program unggulan sesuai dengan karakteristik sekolaj dan daerah
masing-masing. Disamping itu, sekolah dapat mengembangkan program akselerasi
(percepatan) untuk melayani dan mengakomodasi peserta didik yang cepat belajar
atau memiliki kemampuan di atas rata-rata.
Program
akselerasi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melalui masa
belajar di sekolah dengan waktu yang relatif cepat. Peserta didik dapat
menempuh masa belajar disekolah dasar sekitar lima tahun, di sekolah menengah
pertama dua tahun, dan di sekolah menengah atas dua tahun. Melalui program
akselerasi, peserta didik dalam usia 10 tahun sudah dapat menamatkan sekolah
dasar, 12 tahun menamatkan SMP, dan 14 atau 15 tahun sudah lulus SMA, sehingga
dalam usia kurang dari 20 tahun sudah dapat meraih gelar sarjana. Program ini
diharapkan dapat mendongkrak kualitas SDM secara lebih cepat, dan tepat
sasaran.
Untuk
mengembangkan program akselerasi perlu dilakukan berbagai persiapan, seperti
penyempurnaan manajemen dan pengayaan program, mengembangkan iklim dan kultur
pendidikan, mengembangkan program bilingual, dan bahkan mengembangkan
spiritualisasi mata pelajaran, agar setiap pembelajaran yang dilaksanakan
mengandung unsur spiritual.
Sumber
: Mulyasa, E 2014 Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Penerbit PT
REMAJA ROSDAKARYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar